Tugas dan wewenang PPL adalah ;
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan yang meliputi ;
- Menerima laporan dugaaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Meneruskan temuan dan laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf b, kepada instansi yang berwenang.
- Menyampaikan laporan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti.
- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
- menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar