/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333} .content{z-index:1;} .ad-left, .ad-left img {left:0px} .ad-right, .ad-right img {right:0px} .ad-left, .ad-right {bottom:0px; min-width:0px; max-width:120px; height:100%; text-align:center; white-space: nowrap; position: absolute; z-index:0; overflow:hidden; margin:0px; padding:0px} .ad-left .widget, .ad-right .widget, .ad-left .widget-content, .ad-right .widget-content { margin:0px;padding:0px;} .ad-left h2, .ad-right h2 {display:none} .ad-left .widget-content, .ad-right .widget-content {line-height:1;} .ad-left img, .ad-right img { top:32px; position:fixed; z-index:-1; opacity:0.7; width:120px; height:600px;} .ad-left a:link, .ad-right a:link { width:120px; height:600px; display:block; position:relative;} .ad-left:hover, .ad-right:hover{z-index:2} .ad-left .widget .widget-item-control img, .ad-right .widget .widget-item-control img {display:none;} Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2013/02/cara-menambahkan-widget-baru-di-sebelah.html#ixzz2c8iOroxB

Kamis, 15 Agustus 2013

Tugas Dan Kewajiban PPL Panwaslu

Untuk memudahkan rekan-rekan yang saat ini menjadi PPL se Kecamatan Wirosari, berikut ini saya catat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban PPL yang saya ambil dari UU No 10 Tahun 2008, sbb

Tugas dan wewenang PPL adalah ; 
  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan yang meliputi ;
  2. Menerima laporan dugaaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. Meneruskan temuan dan laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada huruf b, kepada instansi yang berwenang.
  4. Menyampaikan laporan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti.
  5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
PPL berkewajiban :
  1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
  3. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
  4. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Untuk lebih jelas masalah pengawasan, Anda dapat membuka kembali UU No 22 Tahun 2007 dan UU No 10 Tahun 2008, serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar